Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan nilai guna sarana Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk: a. keanekaragaman data hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau b. efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda