Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda