Koreksi Pasal 18
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Kepala Badan untuk ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji operasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
