Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji operasional sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan rekomendasi: a. laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; atau b. tidak laik digunakan untuk operasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda