Koreksi Pasal 16
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
(1) Uji operasional oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan membentuk Panel.
(2) Panel beranggotakan para ahli dibidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Badan atau Panel harus menentukan prosedur uji operasional yang meliputi paling sedikit:
a. jangka waktu validasi; dan
b. metode validasi.
Koreksi Anda
