Koreksi Pasal 3
PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Teks Saat Ini
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan:
a. Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau
b. Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.
Koreksi Anda
