Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pembekuan hasil Penelitian.
Koreksi Anda