Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. 2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara. 3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu. 4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis objektif. 5. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun. 6. Pengembangan Industri adalah kegiatan untuk menciptakan dan/atau meningkatkan nilai guna sarana yang telah ada Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 7. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian. 8. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia, gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu. 9. Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing. 10. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 11. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda