Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari. (2) Setelah jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, diberikan lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA tetap tidak melakukan uji operasional, dikenai sanksi pembekuan hasil penelitian.
Koreksi Anda