Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekayasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum INDONESIA, dan/atau warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda