KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan keamanan;
c. moneter dan fiskal;
d. agama;
e. yustisi; dan
f. kewenangan tertentu.
(2) Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro;
b. dana perimbangan keuangan;
c. sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara;
d. kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; dan
e. pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang:
a. pendidikan dan kebudayaan;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. perekonomian;
e. kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
f. pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
(4) Kewenangan Khusus bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi bidang urusan:
a. pangan;
b. pertanian;
c. koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penanaman modal;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. kelautan dan perikanan;
g. pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
h. perhubungan;
i. komunikasi dan informatika;
j. pariwisata dan ekonomi kreatif;
k. perdagangan;
l. perindustrian; dan
m. persandian.
(5) Kewenangan Khusus bidang kependudukan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi bidang urusan:
a. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
dan
c. tenaga kerja.
(6) Kewenangan Khusus bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi bidang urusan:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. pertanahan;
e. kepemudaan dan keolahragaan;
f. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
h. perpustakaan; dan
i. kearsipan.
(7) Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN.
(8) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota disertai dengan pendanaan dan bantuan sumber daya lainnya.
(9) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(10) Kewenangan selain yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua wajib:
a. MENETAPKAN standar mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk;
c. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Penetapan standar mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelayanan kesehatan bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan gizi masyarakat;
b. kesehatan reproduksi;
c. kesehatan ibu dan anak;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan jiwa; dan
f. pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua.
(4) Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk; dan
b. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing.
(5) Penyediaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d oleh Pemerintah Pusat bersifat dukungan dalam bentuk penugasan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif.
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan peranan sebesar- besarnya kepada lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN kebijakan bagi perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi untuk mengalokasikan dana sebagai bagian tanggung
jawab sosial perusahaan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat yang berada di lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat:
a. bekerja sama dengan lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan; dan/atau
b. memberikan bantuan pada lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan.
(2) Pelaksanaan kerja sama dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dengan beban masyarakat serendah- rendahnya dengan sumber pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(2) Dalam rangka pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyiapkan dan menyelaraskan data kependudukan secara terpadu
dan terintegrasi guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan bagi OAP.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi OAP; dan
b. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.
(4) Anggaran dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Jaminan atas kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN kebijakan pembatasan mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan dengan memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
(1) Rencana penyelenggaraan kesehatan disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.
(2) Rencana penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana
induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada Penduduk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. menyiapkan data keluarga Penduduk; dan
b. memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
(3) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial dan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), telah memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi OAP.
(5) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua
termasuk lembaga swadaya masyarakat.
(6) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Usaha perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP.
(2) Pelaksanaan kewenangan bidang perekonomian meliputi urusan bidang:
a. pangan;
b. pertanian;
c. koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penanaman modal;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. kelautan dan perikanan;
g. pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
h. perhubungan;
i. komunikasi dan informatika;
j. pariwisata dan ekonomi kreatif;
k. perdagangan;
l. perindustrian; dan
m. persandian.
(3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun data kependudukan OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan.
(3) Penyusunan data kependudukan OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) Setiap Penduduk berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
(2) OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
(3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak Masyarakat Adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Penduduk.
(2) Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Pelaksanaan kewenangan bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup meliputi urusan bidang:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. pertanahan;
e. kepemudaan dan keolahragaan;
f. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Papua;
h. perpustakaan; dan
i. kearsipan.
(4) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua MENETAPKAN kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan manajemen ASN.
(3) Dalam hal penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdasi.
(5) Penyusunan Perdasi yang menyangkut kebijakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui dan/atau dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(2) Pengusulan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua disampaikan oleh Gubernur.
(3) Pengusulan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan
potensi dan arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi MENETAPKAN kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(1) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan/atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.
(2) Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
(1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
(2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan unggulan di dalam dan/atau luar negeri dalam rangka menghasilkan ASN dari unsur OAP yang memiliki kualifikasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.