Koreksi Pasal 16
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN kebijakan pembatasan mutasi tenaga kesehatan ke jabatan di luar bidang kesehatan dengan memperhatikan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
