Koreksi Pasal 27
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua MENETAPKAN kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan manajemen ASN.
(3) Dalam hal penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdasi.
(5) Penyusunan Perdasi yang menyangkut kebijakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
