Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP; c. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan d. pemekaran daerah.
Koreksi Anda