Koreksi Pasal 3
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP;
c. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan
d. pemekaran daerah.
Koreksi Anda
