Koreksi Pasal 19
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup yang layak kepada Penduduk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. menyiapkan data keluarga Penduduk; dan
b. memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
(3) Data keluarga Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan data terpadu kesejahteraan sosial dan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), telah memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi OAP.
(5) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan peranan sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua
termasuk lembaga swadaya masyarakat.
(6) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
