Koreksi Pasal 23
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak Masyarakat Adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Penduduk.
(2) Pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Pelaksanaan kewenangan bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup meliputi urusan bidang:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. pertanahan;
e. kepemudaan dan keolahragaan;
f. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Papua;
h. perpustakaan; dan
i. kearsipan.
(4) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
