Koreksi Pasal 29
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan/atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.
(2) Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Koreksi Anda
