Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian bantuan kepada masyarakat penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan, serta memprioritaskan pengurus dan peserta didik pada masyarakat penyelenggara pendidikan yang mayoritas berasal dari OAP.
Koreksi Anda