Koreksi Pasal 22
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
(2) OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.
(3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
