Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua wajib: a. MENETAPKAN standar mutu pelayanan kesehatan; b. memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk; c. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Penetapan standar mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pelayanan kesehatan bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peningkatan gizi masyarakat; b. kesehatan reproduksi; c. kesehatan ibu dan anak; d. kesehatan lanjut usia; e. kesehatan jiwa; dan f. pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua. (4) Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk; dan b. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing. (5) Penyediaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d oleh Pemerintah Pusat bersifat dukungan dalam bentuk penugasan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif.
Koreksi Anda