Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan kebutuhan ASN melalui dan/atau dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. (2) Pengusulan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua disampaikan oleh Gubernur. (3) Pengusulan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan potensi dan arah pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi MENETAPKAN kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
Koreksi Anda