Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk: a. pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran; dan/atau b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi. (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melibatkan pihak berwenang.
Koreksi Anda