Koreksi Pasal 18
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
