Koreksi Pasal 26
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan Distrik, Pemerintah Daerah Provinsi Papua memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah Distrik.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melimpahkan sebagian kewenangan urusan terkait pelayanan publik kepada pemerintah Distrik disertai dukungan sumber daya manusia, pendanaan, dan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi geografis, efektivitas pelayanan publik, dan rentang kendali pelayanan.
(3) Kewenangan urusan terkait pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. penerbitan dokumen kependudukan pada wilayah tertinggal, terpencil, dan terdepan;
b. penerbitan pendaftaran perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha pada Distrik tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau belum ada jaringan internet;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan sarana dan fasilitas umum; dan
f. pengawasan dan asistensi penyelenggaraan pemerintahan Kampung/kampung adat.
(4) Pembentukan, struktur organisasi, dan tata kerja pemerintahan Distrik disusun sesuai dengan tipelogi dan klasifikasi berbasis Adat dan agroekosistem yang ditetapkan dengan Perdasi dan dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5) Kepala Distrik diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan pernah bertugas di Distrik tersebut paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(6) Dalam rangka penguatan Distrik, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan kajian dan penyusunan rencana induk peningkatan kapasitas pemerintah Distrik di Provinsi Papua.
Koreksi Anda
