Koreksi Pasal 8
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Guru pada satuan pendidikan di daerah khusus Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat mengajar lintas mata pelajaran, kelas, dan/atau jenjang.
Koreksi Anda
