Koreksi Pasal 4
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan keamanan;
c. moneter dan fiskal;
d. agama;
e. yustisi; dan
f. kewenangan tertentu.
(2) Kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro;
b. dana perimbangan keuangan;
c. sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara;
d. kewenangan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia; dan
e. pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang:
a. pendidikan dan kebudayaan;
b. kesehatan;
c. sosial;
d. perekonomian;
e. kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
f. pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
(4) Kewenangan Khusus bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi bidang urusan:
a. pangan;
b. pertanian;
c. koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penanaman modal;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. kelautan dan perikanan;
g. pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
h. perhubungan;
i. komunikasi dan informatika;
j. pariwisata dan ekonomi kreatif;
k. perdagangan;
l. perindustrian; dan
m. persandian.
(5) Kewenangan Khusus bidang kependudukan dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi bidang urusan:
a. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
dan
c. tenaga kerja.
(6) Kewenangan Khusus bidang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi bidang urusan:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
d. pertanahan;
e. kepemudaan dan keolahragaan;
f. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
h. perpustakaan; dan
i. kearsipan.
(7) Untuk melaksanakan Kewenangan Khusus terkait urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kewenangan di bidang perangkat daerah dan manajemen ASN.
(8) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota disertai dengan pendanaan dan bantuan sumber daya lainnya.
(9) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(10) Kewenangan selain yang tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
