Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP. (2) Pelaksanaan kewenangan bidang perekonomian meliputi urusan bidang: a. pangan; b. pertanian; c. koperasi, usaha kecil dan menengah; d. penanaman modal; e. energi dan sumber daya mineral; f. kelautan dan perikanan; g. pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat; h. perhubungan; i. komunikasi dan informatika; j. pariwisata dan ekonomi kreatif; k. perdagangan; l. perindustrian; dan m. persandian. (3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda