Koreksi Pasal 20
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Usaha perekonomian di Provinsi Papua dilakukan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan OAP.
(2) Pelaksanaan kewenangan bidang perekonomian meliputi urusan bidang:
a. pangan;
b. pertanian;
c. koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. penanaman modal;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. kelautan dan perikanan;
g. pemberdayaan masyarakat dan Kampung/kampung adat;
h. perhubungan;
i. komunikasi dan informatika;
j. pariwisata dan ekonomi kreatif;
k. perdagangan;
l. perindustrian; dan
m. persandian.
(3) Rincian kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
