Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat daerah kabupaten/kota; b. sekretariat DPRK; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. Distrik. (2) Pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai kekhususan dan kebutuhan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan daerah; b. sumber daya manusia; dan c. pedoman kebijakan pembentukan perangkat daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda