Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pelindungan kebudayaan; b. pengembangan kebudayaan; c. pemanfaatan kebudayaan; dan d. pembinaan kebudayaan. (3) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suburusan: a. objek pemajuan kebudayaan; b. pokok pikiran kebudayaan daerah; c. perfilman nasional; d. cagar budaya; e. permuseuman; f. sejarah; dan g. penghargaan kebudayaan. (4) Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda