Koreksi Pasal 11
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pelindungan kebudayaan;
b. pengembangan kebudayaan;
c. pemanfaatan kebudayaan; dan
d. pembinaan kebudayaan.
(3) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelestarian dan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suburusan:
a. objek pemajuan kebudayaan;
b. pokok pikiran kebudayaan daerah;
c. perfilman nasional;
d. cagar budaya;
e. permuseuman;
f. sejarah; dan
g. penghargaan kebudayaan.
(4) Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
