Koreksi Pasal 21
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun data kependudukan OAP melalui pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan.
(3) Penyusunan data kependudukan OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
