Tukar Menukar Kawasan Hutan
Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada:
a. hutan produksi tetap; dan/atau
b. hutan produksi terbatas.
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk:
a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen;
b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau
c. memperbaiki batas kawasan hutan.
(2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional; dan
b. mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:2, kecuali tukar menukar kawasan hutan untuk menampung korban bencana alam dan untuk kepentingan umum terbatas dapat dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(3) Dalam hal luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti yang bukan kawasan hutan dilakukan dengan ratio paling sedikit 1:1.
(4) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. letak, luas, dan batas lahan penggantinya jelas;
b. letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
c. terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
d. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
e. tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
f. rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota.
(5) Kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ratio tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Permohonan tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Dalam hal permohonan telah sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membentuk Tim Terpadu.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, Menteri membentuk tim yang anggotanya dari kementerian yang membidangi urusan kehutanan.
(6) Berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan atau surat penolakan.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), rencana kegiatan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kewajiban bagi pemohon paling sedikit:
a. menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti;
b. menandatangani berita acara tukar menukar kawasan hutan;
c. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti yang diusulkan; dan
d. menanggung biaya reboisasi terhadap lahan pengganti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
(4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Pasal 16 . . .
(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri dan pemohon menandatangani berita acara tukar menukar kawasan hutan.
(2) Berdasarkan berita acara tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan.
(1) Setelah diterbitkan keputusan penunjukan sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib:
a. melaksanakan reboisasi atau penghutanan atas lahan pengganti; dan
b. melaksanakan tata batas atas lahan pengganti dan kawasan hutan yang dimohon.
(2) Hasil pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masing-masing dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan reboisasi atau penghutanan dan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Sebelum diterbitkannya keputusan penetapan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan keputusan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3), pemohon dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan yang dimohon.
(2) Kegiatan dalam kawasan hutan yang dimohon hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.
(3) Dispensasi. . .
(3) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan secara terbatas dalam rangka persiapan kegiatan tukar menukar kawasan hutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat dilakukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.
(2) Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diproses pelepasannya pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus), kecuali dengan cara tukar menukar kawasan hutan.
(3) Hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam keadaan berhutan maupun tidak berhutan.
(4) Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
(5) Jenis kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Permohonan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Menteri setelah menerima permohonan dan meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat menerbitkan surat penolakan atau menerbitkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan.
[
Pasal 22 . . .
(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan wajib:
a. menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dimohon;
dan
b. mengamankan kawasan hutan yang dimohon.
(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hasilnya dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemohon dilarang melakukan kegiatan di kawasan hutan, kecuali memperoleh dispensasi dari Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada pemohon dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi diatur dengan peraturan Menteri.
Berdasarkan berita acara dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), Menteri menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan yang dimohon.
Pasal 25 . . .
Berdasarkan keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan hutan dan dipenuhinya persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, instansi yang berwenang di bidang pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Atas Tanah.
Pemanfaatan kayu atas kawasan hutan yang telah diberikan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Setiap perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 24 dapat melakukan kegiatan sesuai peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dengan peraturan Menteri.