Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda