Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. tukar menukar kawasan hutan; atau b. pelepasan kawasan hutan.
Koreksi Anda