Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. (2) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Terpadu. (3) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan, wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis. (6) Menteri menyampaikan hasil penelitian Tim Terpadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan, baik terhadap sebagian atau keseluruhan kawasan hutan yang diusulkan. (7) Dalam . . . (7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA menyetujui hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan keputusan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi. (8) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA menolak hasil penelitian Tim Terpadu, Menteri menerbitkan surat penolakan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah provinsi.
Koreksi Anda