Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan peruntukan yang dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dilakukan pada: a. hutan produksi tetap; dan/atau b. hutan produksi terbatas.
Koreksi Anda