Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; b. memenuhi . . . b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda