Koreksi Pasal 44
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) membentuk Tim Terpadu.
(2) Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri.
(4) Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan keputusan tentang perubahan fungsi kawasan hutan atau surat penolakan.
Koreksi Anda
