Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial yang memperoleh keputusan perubahan fungsi kawasan hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dapat melakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda