Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh: a. bupati/walikota, untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau b. gubernur, untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. (3) Persyaratan . . . (3) Persyaratan usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda