Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), rencana kegiatan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, Menteri sebelum menerbitkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda