Koreksi Pasal 53
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
