Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Menteri dan pemohon menandatangani berita acara tukar menukar kawasan hutan. (2) Berdasarkan berita acara tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan keputusan penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan.
Koreksi Anda