Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya persetujuan prinsip oleh Menteri dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kewajiban bagi pemohon paling sedikit: a. menyelesaikan clear and clean calon lahan pengganti; b. menandatangani berita acara tukar menukar kawasan hutan; c. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti yang diusulkan; dan d. menanggung biaya reboisasi terhadap lahan pengganti. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. (4) Pemohon dilarang memindahtangankan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda