Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan. (2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi. (3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara parsial; atau b. untuk wilayah provinsi.
Koreksi Anda