Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi; b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
Koreksi Anda