Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan pada: a. hutan konservasi; b. hutan lindung; atau c. hutan produksi. Pasal 30 . . .
Koreksi Anda