Koreksi Pasal 46
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42.
(2) Tata cara perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
Pasal 47 . . .
Koreksi Anda
