Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. menteri atau pejabat setingkat menteri; b. gubernur atau bupati/walikota; c. pimpinan badan usaha; atau d. ketua yayasan. Pasal 9 . . .
Koreksi Anda