Koreksi Pasal 23
PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), pemohon dilarang melakukan kegiatan di kawasan hutan, kecuali memperoleh dispensasi dari Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada pemohon dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
