Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk: a. pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen; b. menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan; atau c. memperbaiki batas kawasan hutan. (2) Jenis pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda