Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1654) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 3, dan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 9 dan angka 10 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: